IDENTIFIKASI PEMANFAATAN EKONOMI SATWA LIAR

Makalah Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan                         Medan, Mei 2021

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN EKONOMI SATWA LIAR

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun Oleh:

Salomo Calvin Saragih

191201101

Decwan Lencana Malau

191201107

Atania Br Ginting

191201108

Tirtayasa Br Karo

191201121

Lili Permata Sari

191201122

Ferry Pranata P Ginting

191201201

Kelompok 4

HUT 4C

 

 

 


                   

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah praktikum ekonomi sumber daya hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini dengan baik dan tepat waktu. Makalah praktikum praktikum ekonomi sumber daya hutan ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas praktikum praktikum ekonomi sumber daya hutan dan sebagai salah satu syarat masuk praktikum praktikum ekonomi sumber daya hutan, Program Studi  Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam penyelesaian makalah ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu penulis mengucapkan terimakasih yang besar kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen pembimbing mata kuliah ekonomi sumber daya hutan, yang telah mengajarkan materi praktikum dengan baik begitu juga dengan asisten praktikum ekonomi sumber daya hutan yang telah membantu penulis dalam melaksanakan praktikum yang hasilnya kemudian dituangkan dalam makalah ini.

Penulis sadar, penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari segi teknik maupun materi. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan makalah praktikum ekonomi sumber daya hutan ini. Akhir kata, makalah praktikum ekonomi sumber daya hutan ini bermanfaat bagi kita semua.

 

                                                                                 Medan,   Mei 2021

 

 

 

 

Penulis



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Kalimantan merupakan salah satu pulau di Indonesia yang memiliki tingkat keragaman hayati yang tinggi, berbagai macam flora dan fauna endemik yang khas dapat ditemui di hutan Kalimantan. Kekayaan alam ini dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat Kalimantan, salah satunya pemanfaatan satwa liar. Satwa liar merupakan semua binatang yang hidup di darat, di air dan di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia (Departemen Kehutanan, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) 

            Sejak zaman nenek moyang hingga saat ini masyarakat Kalimantan dari berbagai suku memanfaatkan satwa atau hewan untuk keperluan sehari-hari seperti kebutuhan konsumsi (protein), keperluan ritual adat, pengobatan, kegiatan supranatural dan komersial. Hubungan manusia dalam memanfaatkan satwa disebut juga etnozoologi. Manfaat satwa liar sebagai sumber pangan yaitu sebagai sumber protein hewani yang memiliki nilai gizi yang baik. Satwa selain untuk dikonsumsi biasanya juga digunakan sebagai obat atau untuk mengobati suatu penyakit. Pemanfaatan satwa liar sebagai bahan pangan (makanan) terutama pada bagian daging, susu, dan telurnya yang digunakan secara langsung dan tidak langsung.

            Satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah baik karena faktor alam, maupun perbuatan manusia seperti perburuan, dan kepemilikan satwa yang tidak sah. Menurut Pasal 1 ayat 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara. Sedangkan yang dimaksud dengan Satwa liar dalam pasal 1 ayat 7 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, selain itu juga satwa liar dapat diartikan semua binatang yang hidup di darat dan di air yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

                Satwa liar merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, dan Indonesia termasuk negara tropis yang memiliki keragaman yang tinggi. Sesuai dengan prinsip-prinsip strategi konservasi dunia, maka program pengelolaan satwa liar di Indonesia juga mencakup aspek perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Satwa migran satwa yang berpindah tempat secara teratur dalam waktu dan ruang tertentu , Satwa yang boleh diburu adalah satwa yang menurut undang-undang atau peraturan telah ditetapkan untuk dapat diburu. Sedangkan Satwa langka adalah binatang yang tinggal sedikit jumlahnya dan perlu dilindungi (seperti jalak putih, cenderawasih). Satwa liar berpengaruh terhadap tanah dan vegetasi dan memegang peran kunci dalam penyebaran, pertumbuhan tanaman, penyerbukan dan pematangan biji, penyuburan tanah, penguraian organisme mati menjadi zat organik yang lebih berguna bagi kehidupan tumbuhan, penyerbukan dan pengubah tumbuh-tumbuhan dan tanah. Satwa liar juga berperan dalam perekonomian lokal dan nasional, nilai ekonomi satwa sebagai sumber daya alam sangat terkenal di wilayah tropik, terutama di Benua Afrika, dan hingga saat ini merupakan aset yang layak dipertimbangkan.

1.2  Rumusan Masalah

1.                  Apa pengertian satwa liar?

2.                  Bagaimana memanfaatkan satwa liar dengan baik agar tidak terjadi kepunahan?

3.         Apa saja manfaat Hutan satwa liar bagi masyarakat dan Pemerintah?

4.         Apa saja jenis satwa liar yang bernilai ekonomis tinggi?

 

1.3  Tujuan

1.                  Untuk mengetahui pengertian satwa liar

2.                  Untuk mengetahui cara memanfaatkan satwa liar dengar baik agar tidak terjadi kepunahan

3.                  Untuk mengetahui saja manfaat satwa liar bagi masyarakat dan Pemerintah

4.                  Untuk mengetahui jenis satwa liar yang bernilai ekonomis tinggi


BAB II

ISI

2.1 Pengertian Satwa Liar

            Satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah baik karena faktor alam, maupun perbuatan manusia seperti perburuan, dan kepemilikan satwa yang tidak sah. Menurut Pasal 1 ayat 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara. Sedangkan yang dimaksud dengan Satwa liar dalam pasal 1 ayat 7 Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia, selain itu juga satwa liar dapat diartikan semua binatang yang hidup di darat dan di air yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

            Satwa liar merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, dan Indonesia termasuk negara tropis yang memiliki keragaman yang tinggi. Sesuai dengan prinsip-prinsip strategi konservasi dunia, maka program pengelolaan satwa liar di Indonesia juga mencakup aspek perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan. Satwa migran satwa yang berpindah tempat secara teratur dalam waktu dan ruang tertentu , Satwa yang boleh diburu adalah satwa yang menurut undang-undang atau peraturan telah ditetapkan untuk dapat diburu. Sedangkan Satwa langka adalah binatang yang tinggal sedikit jumlahnya dan perlu dilindungi (seperti jalak putih, cenderawasih). Satwa liar berpengaruh terhadap tanah dan vegetasi dan memegang peran kunci dalam penyebaran, pertumbuhan tanaman, penyerbukan dan pematangan biji, penyuburan tanah, penguraian organisme mati menjadi zat organik yang lebih berguna bagi kehidupan tumbuhan, penyerbukan dan pengubah tumbuh-tumbuhan dan tanah. Satwa liar juga berperan dalam perekonomian lokal dan nasional, nilai ekonomi satwa sebagai sumber daya alam sangat terkenal di wilayah tropik, terutama di Benua Afrika, dan hingga saat ini merupakan aset yang layak dipertimbangkan.

2.2 Cara Memanfaatkan Satwa Liar Dengan Baik Agar Tidak Terjadi Kepunahan

            Wildlife atau sumberdaya alam liar termasuk satwa liar adalah sumber daya alam yang dapat diperbaharui atau dapat diisi kembali dan tidak akan habis (renewable resource) karena dalam pengelolaannya menerapkan perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan (Wulandari, 2011). Dengan demikian satwa liar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lestari dalam suatu habitat buatan. Kondisi seperti ini dapat disebut sebagai konservasi ex-situ. Menurut Ngabekti (2013), konservasi exsitu adalah proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah perlindungan manusia. Fungsi utama dari konservasi ex-situ (Departement Kehutanan, 2007; Suhandi, 2015) adalah melakukan usaha perawatan dan penangkaran berbagai jenis satwa untuk membentuk dan mengembangkan habitat baru sebagai sarana perlindungan dan pelestarian alam yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta untuk sarana rekreasi alam yang sehat. Lembaga konservasi hewan seperti kebun binatang merupakan wadah interaksi antara pengunjung dengan hewan yang tidak mungkin kita temui dalam kehidupan sehari-hari; sebuah tempat dimana manusia dapat merasa berkaitan dengan alam.   

            Berdasarkan kondisi saat ini, spesies-spesies tersebut banyak yang terancam punah. Rusaknya hutan menyebabkan satwa liar kehilangan sumber makanan, habitat tempat tinggal, dan ruang jelajah untuk berkembang biak. Satwa liar yang habitatnya terganggu menjelajah perkebunan atau kawasan tempat tinggal manusia, sehingga terjadi konflik antara satwa liar dan manusia yang berakhir dengan kematian satwa karena ditangkap paksa atau diracun. Perdagangan, perburuan, dan penangkapan satwa liar secara berlebihan juga menjadi pemicu kepunahan spesies tersebut. Perubahan iklim, polusi, dan invasif spesies berdampak pada habitat dan ekosistem serta kemampuan spesies bertahan hidup dan berkembang biak. Penyebab utama dari beberapa penyebab berkurangnya dan punahnya spesies adalah aktivitas manusia yang tidak berkelanjutan atau tidak ramah lingkungan. Keberlanjutan kelestarian satwa liar Indonesia sangat bergantung pada komitmen semua stakeholders, terutama pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya merupakan tanggung jawab pemerintah beserta masyarakat. Konservasi tersebut dilakukan melalui kegiatan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

            Untuk mencegah atau meminimalisasi kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia, yang merupakan salah satu kejahatan terorganisir, harus dimulai dari tingkat nasional. Pada umumnya akar permasalahan adalah pada aspek normatif atau peraturannya. Kekosongan hukum pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar, mengakibatkan dampak yang masif bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia, terutama keberadaan satwa liar tersebut. Dampak yang paling parah adalah punahnya satwa-satwa tersebut, yang tentu sangat diperlukan bagi keseimbangan ekosistem.

            Terkait dengan perlindungan keanekaragaman hayati khususnya satwa liar, UUKH memberikan perlindungan melalui pengawetan keanekaragaman jenisnya dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya dilakukan dengan menjaga keutuhan kawasan suaka alam agar tetap dalam keadaan asli. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam. Pengawetan yang dilakukan di dalam suaka alam dilaksanakan dengan membiarkan agar populasi semua jenis tumbuhan dan satwa tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya. Sementara itu pengawetan yang dilakukan dilakukan di luar suaka alam dilaksanakan dengan menjaga dan mengembangkanbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.

2.3 Manfaat Satwa Liar Bagi Masyarakat

            Salah satu prinsip pengembangan ekowisata adalah memenuhi aspek pendidikan, yakni kegiatan pariwisata yang dilakukan sebaiknya memberikan unsur pendidikan. Ini bisa dilakukan dengan beberapa cara antara lain dengan memberikan informasi menarik seperti nama dan manfaat satwa yang ada di sekitar daerah wisata, yakni manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya. Satwa liar pun bermanfaat bagi manusia, antara lain (1) sebagai bahan penelitian, pendidikan lingkungan, dan objek wisata (ekoturism), (2) sebagai sumber protein yang berasal dari daging dan telurnya (3) memiliki nilai estetika, diantaranya warna bulunya yang indah, suaranya yang merdu, tingkahnya yang atraktif sehingga banyak dijadikan objek dalam lukisan, atau sebagai inspirasi dalam pembuatan lagu maupun puisi, (4) memiliki nilai ekonomi.

            Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa hutan merupakan tempat memenuhi kebutuhan hidup seperti serta satwa liar yang dikonsumsi masyarakat adalah rusa, babi hutan, telur burung gosong dan angsa hutan. Tingginya nilai dan manfaat hutan bagi masyarakat berimplikasi pada ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan seperti satwa liar. Berbagai jenis satwa liar khususnya avifauna banyak diburu oleh masyarakat sekitar TNAL. Telur Gosong adalah hasil ikutan avifauna yang banyak digemari oleh masyarakat karena ukuran telurnya yang besar yaitu panjang 10 cm dan diameter 4-5 cm. Telur gosong biasanya dijual karena harganya yang cukup tinggi, selain itu dikonsumsi sendiri untuk memenuhi kebutuhan protein keluarga. Rusa dan Babi Hutan merupakan sumber makanan pokok bagi masyarakat Suku Togutil yang diperoleh dengan cara berburu dan memasang jerat. Jenis mamalia ini juga seringkali diburu oleh masyarakat lokal untuk keperluan konsumsi (protein hewani) dan hewan peliharaan.

2.4 Macam – Macam Satwa Liar Yang Bernilai Ekonomis

            Pemanfaatan satwa liar telah dilakukan oleh berbagai etnis di dunia sejak dulu untuk memenuhi kebutuhan hidup, antara lain sebagai sumber bahan makanan dan obat, sarana ritual kebudayaan dan kepentingan ekonomi subsisten. Ragam pemanfaatan satwa merupakan implikasi dari beragamnya etnis, baik dalam hal jenis satwa yang dimanfaatkan, bentuk pemanfaatan maupun cara memanfaatkannya. Sebanyak 54 jenis satwa diketahui digunakan masyarakat Jawa Tengah sebagai obat tradisional. Salah satu etnis asli Provinsi Jambi, yaitu Orang Rimba diduga juga memiliki keragaman dan pola tertentu dalam pemanfaatan satwa seperti etnis lain yang telah dijelaskan. Orang Rimba yang hidup secara berkelompok dengan sistem egaliter di dalam dan di luar Taman Nasional Bukit Duabelas diketahui memanfaatkan berbagai jenis keanekaragaman hayati untuk kebutuhan hidup. Satwa yang bernilai ekonomis seperti babi hutan, rusa, kijang, kancil, trenggiling, kura-kura, biawak, musang, dan ayam hutan.

            Satwa liar merupakan sumberdaya alam hayati yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pemenuhan kebutuhan manisia secara ekologis maupun ekonomis. Satwa liar yang tergolong dalam kelompok mamalia yaitu binatang bertulang belakang yang menyusui, reptilia yaitu binatang melata atau merayap, dan aves yaitu binatang bersayap termasuk dalam kelompok burung. Kelompok mamalia yang bernilai ekonomis yaitu babi hutan, kangguru, kuskus, tikus berkantung dan tupai terbang. Kelompok Aves yang bernilai ekonomis yaitu bondol taruk, elang alap kelabu, raja udang, dan nuri pipi-merah. Kelompok Reptil yang bernilai ekonomis yaitu biawak, kadal kebun dan kadal pohon hijau.              

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan

1.      Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

2.      Satwa merupakan sebagian sumber daya alam yang tidak ternilai harganya, sehingga kelestariannya perlu dijaga agar tidak punah baik karena faktor alam, maupun perbuatan manusia seperti perburuan, dan kepemilikan satwa yang tidak sah.

3.      Konservasi exsitu adalah proses melindungi spesies tumbuhan dan hewan (langka) dengan mengambilnya dari habitat yang tidak aman atau terancam dan menempatkannya atau bagiannya di bawah perlindungan manusia.

4.      Satwa liar pun bermanfaat bagi manusia antara lain sebagai bahan penelitian, pendidikan lingkungan, dan objek wisata, sebagai sumber protein yang berasal dari daging dan telurnya, memiliki nilai estetika, diantaranya warna bulunya yang indah dan memiliki nilai ekonomi.

5.      Kelompok mamalia yang bernilai ekonomis yaitu babi hutan. Kelompok Aves yang bernilai ekonomis yaitu bondol taruk. Kelompok Reptil yang bernilai ekonomis yaitu biawak.

3.2 Saran

Sebaiknya mahasiswa mengambil referensi dari jurnal yang terpercaya, sehingga data atau informasi yang didapat lebih teruji kebenarannya dan mahasiswa juga harus mengetahui jenis satwa liar yang memiliki nilai ekonomis tinggi.


DAFTAR PUSTAKA

Achmad A, Ngakan PO, Umar A, Asrianny A. 2013. Potensi Keanekaragaman Satwaliar Untuk Pengembangan Ekowisata Di Laboratorium Lapangan Konservasi Sumberdaya Hutan Dan Ekowisata Hutan Pendidikan Unhas. Jurnal Penelitian Kehutanan Wallacea2(2) : 79-92.

Alfalasifa N, Sari BD. Konservasi Satwa Liar secara Ex-Situ di Taman Satwa Lembah Hijau Bandar Lampung Ex-Situ Wildlife Conservation in Taman Satwa Lembah Hijau Bandar Lampung. Jurnal Sylva Lestari, 7(1): 71-81.

Arief H, Rahman A, Mijiarto J. 2015. Studi Keanekaragaman Satwaliar di Areal Konservasi Pt. Pertamina Talisman Jambi Merang Study of Wildlife Diversity in Pt. Pertamina Talisman Jambi Merang Conservation Area. Jurnal Media Konservasi. 20(1):69-76.

Mirdat Ignasius, Siti Masitoh Kartikawati, Sarma Siahaan. 2019. Jenis Satwa Liar Yang Diperdagangkan Sebagai Bahan Pangan Di Kota Pontianak. Jurnal Sylva Lestari, 7 (1): 234-245

Muhamad A, Didaktika S. 2017. Identifikasi Kesadaran Masyarakat Terhadap Konservasi Dan Rehabilitasi Burung. Social Science Education Journal, 4 (1): 81-91.

Novriyanti N, Masy’ud B, Bismark M. 2014. Pola Dan Nilai Lokal Etnis Dalam Pemanfaatan Satwa Pada Orang Rimba Bukit Duabelas Provinsi Jambi. Jurnal Penelitian Hutan dan Konservasi Alam11(3): 299-313.

Nurrani L, Tabba S. 2013. Persepsi dan tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumberdaya alam Taman Nasional Aketajawe Lolobata di Provinsi Maluku Utara. Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan10(1) : 61-73.

Pantolosang E, Kaya M, Badaruddin E. 2020. Jenis dan Sebaran Satwa Liar di Sekitar Suaka Alam Gunung Daab Bagian Selatan Kabupaten Maluku Tenggara. MAKILA: Jurnal Penelitian Kehutanan14(2): 114-125.

Winarni F. 2020. Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Kejahatan Terhadap Satwa Liar. Jurnal Mimbar Hukum, 32(2): 260-274.

 

 


Komentar