Tugas
Kebijakan dan Perundang Undangan Kehutanan Berastagi,10
Januari 2021
Kebijakan Sektor Kehutanan Di Provinsi
Riau
Oleh :
Tirtayasa Br Karo 191201121
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kita panjatkan banyak nikmat yang Tuhan
berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk
Tuhan atas segala berkat, rahmat, dan hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
Kebijakan dan Perundang Undangan Kehutanan yang
berjudul “Kebijakan Sektor Kehutanan Di Provinsi Riau” .
Dalam
penyusunannya, kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen Penanggung Jawab kami
yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari
sanalah, semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini dapat memberikan
sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun
kami berharap isi dari tugas ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun
selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun agar tugas Kebijakan
dan Perundang Undangan Kehutanan ini
dapat lebih baik lagi.
Berastagi, 10 Januari 2021
Penyusun
Kebijakan Sektor
Kehutanan Di Provinsi Riau
Latar
Belakang
Hutan merupakan salah
satu anugrah yang diberikan Allah SWT untuk dikelola dan digunakan dengan baik
secara berkesinambungan untuk kemanfaatan kehidupan manusia. Provinsi Riau
dianugerahi sumber daya hutan seluas 4.182.358,99 Ha yang terdiri dari hutan
lindung (22.793,82 Ha), hutan suaka alam (531.852,65 Ha), hutan produksi
terbatas (1.815.949,74 Ha) dan hutan produksi tetap (1.605.762,78 Ha). Namun
sumber daya hutan yang menjadi nadi kehidupan ini belum dikelola secara
optimal. Permasalahan kehutanan saat ini telah bergeser dari semula berupa
pencurian hasil hutan illegal (illegal logging), menjadi perambahan kawasan
hutan dan penguasaan lahan. Kegiatan ini menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan
lahan kritis. Kegiatan tersebut terjadi tidak hanya pada kawasan hutan
produksi, bahkan telah merambah pada kawasan hutan lindung dan hutan suaka
alam.
Kerusakan hutan
dikawasan hutan lindung dan hutan suaka alam akibat illegal logging, perambahan
kawasan, penguasaan lahan, kebakaran hutan, pada hutan lindung dan hutan suaka
alam masing-masingnya seluas 103.936,82 Ha dan 22.273,65 Ha. Kerusakan hutan di
kawasan hutan produksi terbatas dan tetap ternyata lebih luas lagi,
masing-masingnya seluas 551.369,74 Ha dan 859.073,78 Ha. Pada tahun 2013, total
luasan kerusakan kawasan hutan seluas 1.536.653,99 Ha atau sekitar 36,74 % dari
total luasan hutan Provinsi Raiau. Kondisi ini disebabkan tidak jelasnya batas
kawasan hutan di lapangan, karena telah hilang dan rusak, lemahnya pengawasan
dan penegakan hokum. Disisi lain, kemampuan rehabilitasi hutan dan lahan kritis
cenderung semakin menurun, karena hutan dan lahan kritis yang akan
direhabilitasi tersebut telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab. Pada tahun 2009, rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 275,28 ribu
hektar turun menjadi 95 ribu
hektar pada tahun 2013.
Hutan mempunyai peran
penting sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata
air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan
memelihara kesuburan tanah. Namun karena lemahnya pengawasan dan penegakan
hukum terhadap tindak pidana kehutanan seperti illegal logging, perambahan
kawasan, okupasi lahan, kebakaran hutan dan penyerobotan kawasan hutan
menjadikan peran hutan semakin berkurang. Kondisi ini diperparah oleh perubahan
cuaca ekstrim, sebagai dampak dari “pemanasan global”. Pada musim hujan, hari
hujan meningkat hingga 200 hari pertahun dan curah hujan hingga 4.080 mm/tahun.
Kondisi hari hujan dan curah hujan yang tinggi dengan fungsi hutan yang semakin
menurun menjadikan Provinsi Riau terus dilanda bencana banjir. Frekuensi
bencana banjir dan jumlah jiwa menderita cenderung meningkat. Pada tahun 2011,
frekuwnsi banjir sebanyak 12 kali, meningkat menjadi 27 kali pada tahun 2012.
Jumlah jiwa menderita meningkat dari 7.669 jiwa menjadi 16.134 jiwa.
Kebijakan sektor
kehutanan tentunya tidak bisa dilepaskan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW). Dalam rangka Penyusunan Renstra Pemerintah Pusat melalui Kementrian
Kehutanan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga mampun
mengidentifikasi implikasi rencana struktur dan pola ruang terhadap kebutuhan
kebijakan kehutanan, dengan cara membandingkan rencana tata ruang dengan
kondisi eksisting, selanjutnya mengidentifikasi arah pengembangan pelayanan,
perkiraan kebutuhan pelayanan lima tahun bahkan jangka panjang kedepan.
Di Provinsi Riau
penyusunan Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2014-2019 harus mengacu
kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau belum terwujud prinsip
keselarasan dan kesinambungan pembangunan daerah. Permasalahannya adalah Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Provinsi Riau, perlu segera dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi
dengan Kementrian Kehutanan sehingga tidak terjadi standar ganda dalam
kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan ruang di Provinsi Riau.
Provinsi Riau melalui
Revisi RTRW telah membuat skenario
hijau (Riau Green Scenario) guna mengembalikan kawasan lindung
mengantisipasi pemanasan global, dengan mengembalikan fungsi hutan menurut
peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti hulu sungai sebagai resapan air
harus menjadi kawasan yang berfungsi lindung dan merekomendasikan tanaman
tertentu (kayu-kayuan) sebagai tanaman sela pada perkebunan kelapa sawit.
Kebijakan Publik
Kebiajakan publik
menurut Dye (1981) adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukakan.
Konsep tersebut sangat luas karena kebijakan publik mencakup sesuatu yang tidak
dilakukan oleh pemerintah disamping yang dilakukakan oleh pemerintah ketika
pemerintah menghadapi suatu masalah publik. Sebagai contoh, ketika pemerintah
mengetahui jalan itu rusak dan pemerintah tidak membuat kebijakan
memperbaikinya berarti pemerintah sudah mengambil kebijakan. Defenisi kebijakan
publik dari Thomas Dye tersebut mengendung makna bahwa :
- Kebijakan publik tersebut dibuat oleh badan
pemerintah, bukan organisasi swasta.
- Kebijakan publik menyangkut pilihan yang harus
dilakukan atau tidak dilakukan oleh badan pemerintah.
(Subarsono, 2008)
Anderson mendefinisikan kebijakan
publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat
pemerintah. Walaupun disadari bahwa kebijakan publik dapat dipengaruhi oleh
para aktor diliuar pemerintah. (Subarsono, 2008). Untuk
memahami berbagai definisi kebijakan publik, ada baiknya jika kita membahas
beberapa konsep kunci yang termuat dalam kebijakan publik
(Suharto, 2008), diantaranya :
·
Tindakan
pemerintah yang berwenang. Kebijakan publik adalah tindakan yang dibuat dan
diimplementasikan oleh badan pemerintah yang memiliki kewenangan hukum, politis
dan finansial untuk melakukannya.
·
Sebuah
reaksi terhadap kebutuhan dan masalah dunia nyata. Kebijakan publik berupaya
merespon masalah atau kebuthan konkrit yang berkembang dimasyarakat.
·
Seperangkat
tindakan yang berorientasi pada tujuan. Kebijakan publik biasanya bukanlah
sebuah keputusan tungal, melainkan terdiri dari beberapa pilihan tindakan atau
strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu demi kepantingan orang
banyak.
·
Sebuah
keputusan untuk melakuakan atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan publik pada
umumnya merupakan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial. Namun,
kebijakan publik bisa juga dirumuskan berdasarkan keyakinan bahwa masalah
sosial akan dapat dipecahkan oleh kerangka kebijakan yang sudah ada dan
kenrenanya tidak memerlukan tindakan tertentu.
·
Sebuah
justifikasi yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang aktor. Kebijakan
publik berisi sebuah pernyataan atau justifikasi terhadap langkah-langkah atau
rencana tindakan yang telah dirumuskan, bukan sebuah maksud atau janji yang
belum dirumuskan. Keputusan yang telah dirumuskan dalam kebijakan publik bisa
dibuat oleh sebuah badan pemerintahan, maupun oleh beberapa perwakilan lembaga
pemerintah.
Lingkup kebijakan publik dapat
dikatakan sangatlah luas karena mencakup berbagai sektor atau bidang
pembangunan seperti kebijakan bidang pendidikan, pertanian, kesehatan,
transportasi, pertahanan, dan sebagainya. Disamping itu, dilihat dari
hirarkinya, kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional, maupun lokal,
seperti Undang-undang, peraturan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Keputusan Bupati/Walikota.
Kebijakan yang baik
tidak memiliki arti apa-apa jika tidak dapat diimplementasikan. Apabila sebuah
kebijakan telah ditetapkan, maka proses perumusan kebijakan menginjak tahapan
implementasi. Tahap ini melibatkan serangkaian kegiatan yang meliputi
pemberitahuan kepada publik mengenai pilihan kebijakan yang diambil, instrumen
kebijakan yang digunakan, staf yang akan melaksanakan program,
pelayanan-pelayanan yang akan diberikan, anggaran yang telah disiapkan, dan
laporan-laporan yang akan dievaluasi.(Soehartono, 2007).
Implementasi kebijakan adalah satu aktivitas dari kegiatan administrasi sebagai suatu institusi dimaksudkan sebagai salah satu proses kegiatan yang dilakukan oleh unit administrastif atau unit birokratik. (Awang, 2010). Secara garis besar kita dapat mengatakan bahwafungsi implementasi itu ialah untuk membentuk suatu hubungan yang memungkinkan tujuan-tujuan ataupun sasaran-sasaran kebijakan publik diwujudkan sebagai ”outcome” (hasil akhir) kegiatan-kegiatan pemerintah. Sebab itu fungsi implementasi mencakup pula penciptaan apa yang dalam ilmu kebijakan publik (Publik Science) disebut ”Polocy delivery system” (sistem penyampaian/penerusan kebijakan publik ) yang biasanya terdiri dari cara-cara atau sarana-sarana tertentu yang dirancang/ didesain secara khusus serta diarahkan menuju tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang dikehendaki.(Wahab, 2008)
Akuntabilitas
Ndaha menjelaskan
tanggung jawab merupakan salah satu mata rantai, dan mata rantai terpenting,
yang menghubungkan perintah, janji (commitment),
dan status, dengan percaya dalam hubungan pemerintahan. Ndara menjelasakan ada
dua sumber utama teoritik tentang tanggung jawab, di sektor publik dan sektor
privat :
1. Herbert
J.Spiro. Judul “Responsibility in Goverment:
Theory and Practice” (1969)
2. Archie
B.Carroll. Judul” Managing Corporate
Social Responsibility” (1977).
Menurut Spiro, responsibility
dapat diartikan sebagai accountability
(perhitungan), sebagai obligation
(kewajiban), dan sebagai cause (penggerak).
1. Accuontability,
menunjukkan sejauh mana seorang pelaku pemerintahan terbukti mampu menjalankan
tugas atau perintah yang diamanatkan kepadanya, menurut cara, alat, dan tingkat
pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, terlepas, dipaksa, harus, atau karena
tiada pilihan, dan dalam pada itu harus menerima risikonya.
2. Obligativeness
atau obligedness, menunjukkan sejauh
mana seorang pelaku pemerintahan menepati, menunaikan, dan memenuhi janji
(pledge, commitment, sense of duty, lahir dari kesepakatan) nya (kepada Tuhan,
alam, masyarakat, dan dirinya sendiri) pada suatu saat, sedia menunaikan
kewajiban-kewajiban yang lahir atau akibat dari status (kedudukan,posisi)
sebagai pemerintah, dan sejauh mana ia bersedia memikul sanksi, dampak atau
resikonya.
3. Causativeness,
menunjukkan sejauh mana tingkat kepedulian yang menggerakkan seorang pelaku
pemerintahan, terlepas dari (tinggi-rendah) statusnya atau jabatannya, untuk
bertindak atas inisiatif sendiri (Freies Ermessen, discretion) berdasarkan
pilihan-bebas (free-will) dalam menghadapi suatu masalah atau perubahan, dan
siap menanggung segala risiko dari akibatnya.
Pemerintah bertanggung jawab dalam hal pencapaian tujuan
negara yang telah ditetapkan secara konstitusional. Dalam UUD 1945 dal ini
tercantum di dalam pembukaan, yang berbunyi :
....melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang....
Melindungi,
menajukan, mencerdaskan, dan ikut, adalah empat butir yang merupakan tujuan
tersebut melalui keputusan politik dirinci dan didefinisikan guna menciptakan
kepastian hukum, cara dan alat mencapainya diatur lebih lanjut di dalam batang
tubuh UUD, aturan-aturan penyelenggaraan dan perintah-perintah pelaksanaannya
secara hierarki sampai pada tingkat operasional di lapangan. Pertanggung
jawabannya pun bertingkat pula. Dengan demikian, tolok ukur akuntabilitas
adalah efektivitas, efesiensi, dan produktivitas pemerintahan berdasarkan
standar yang telah ditetapkan, baik standar input, standar output, standar
throughput, dan standar outcomes, lepas dari persoalan, apakah pelaku (aktor)
menyetujui perintah itu atau ia merasa terpaksa, dipaksa, atau tiada pilihan
lain.
Accountability (perhitungan, laporan pelaksanaan tugas) yang disampaikan kepada atasan atau pemberi tugas (misalnya mandator) oleh bawahan atau yang diberi kuasa (misalnya mandataris) dalam batasan-batasan kekuasaan (tugas) yang diterimanya. Perspektif akuntabilitas dalam layanan publik Baru berbeda baik dengan Administrasi Publik Lama maupun Manajemen Publik Baru. Ukuran efesiensi dan hasil adalah penting, tetapi ia tidak dapat membahas atau meliputi harapan lain yang kita pegang yang mengharuskan adminsitrator bertindak secara bertanggung jawab, etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan publik. Dalam layanan publik baru, cita-cita kewarganegaraan dan kepentingan publik berada di titik sentral. (Denhardt, 2013).
Akuntabilitas
dalam layanan publik menyarankan suatu rekonseptualisasi peran palayan publik
sebagai pemimpin, wali, dan utusan kepentingan publik. Edward Weber (1999)
mengenai model manajemen ekosistem akat rumput (grass-roots ecosystem management (GREM), yang memperhatikan
akuntabilitas administratif, dalam suatu dunia tata pemerintahan yang
tersentralisasi, pembagian kekuasaan, proses keputusan kolaboratif, manajemen
berorientasi hasil, dan partisipasi warga negara yang luas. (Denhardt, 2013).
Pemikiran Spiro,
Herbert J., 1969, dalam bukunya yang RESPONSIBILITY IN GOVERNMENT: Theory and
Practice New Perspectives in Political Science, mengandung substansi jawaban atas pertanyaan apa yang harus
dipertanggung jawabkan? Dan jawabannya terkandung dalam defenisi Responsibility
itu sendiri, menurut Spiro adalah:
1. Penggunaan
wewenang yang diterima dari sumbernya
2. Sumpah
jabatan (janji kepada Allah, manusia, dan diri sendiri)
3. Janji-janji
kepada yang-diperintah (rakyat) melalui pidato, kampanye, tindakan, dan ucapan.
4. Komitmen
pribadi atas pilihan bebas menerima jabatan yang bersangkutan.
5. Tindakan
yang dilakukan atas prakarsa sendiri (Freies Ermessen, discretion)
6. Tindakan
pribadi (“oknum”)
7. Warisan
pejabat pendahulunya.
Jika definisi Spiro digunakan, hal yang harus
dipertanggung jawabkan bukan hanya pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum di
dalam job description atau mandat
yang diterima hasil-hasilnya, tetapi juga kegagalan, faktor-faktornya, dan atau
dampak negatifnya di dalam masyarakat. Laporan dibuat tidak Asal Bapak Senang
(ABS), melainkan laporan apa adanya
termasuk baik dan buruknya. (Ndraha, 2003)
.
Ketanggagapan
Politis.
Kebijakan sektor kehutanan tidak hanya
dilihat dari faktor teknis, tetapi ketanggapan politis para pejabat pemerintah
baik tingkat nasional maupun daerah sangat mempengaruhi strategi pembangunan
sektor kehutanan di Provinsi Riau. Kepentingan publik wajib didahulukan diatas
kepentingan pribadi pejabat pemerintahan. Sudah menjadi rahasia umum ketika
masa pemilihan kepala daerah pihak-pihak pengusaha dalam hal ini adalah
perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sekor kehutanan memberikan bantuan
dana kampanye kepada calon-calon kepala daerah. Sebaliknya calon kepala daerah
yang menang dan memimpin lima tahun kedepan akan memberikan efek terimakasih
kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait kemudahaan dalam perizinan dan
alih fungsi lahan untuk kepentingan industri. Lemahnya implementasi regulasi
sektor kehutanan yang dinilai banyak celah yang bisa dimainkan belum lagi
tumpang tindih regulasi kehutanan dengan pertanahan dan pekerjaan umum makin
membuat pemanfatan celah pemanfaatan hutan untuk kepentingan industri.
Lemahnya
ketanggapan politis para pejabat Pemerintah Provinsi Riau dalam percepatan
pengesahan Rencana Tata Tuang Ruang (RTRW) juga menjadi sebab pembangunan dan
penataan sektor kehutanan di Provinsi Riau. Tata ruang dan zonasi tata guna
lahan merupakan masalah penting, terutama pada tingkat propinsi dan kab/kota.
Menurut peraturan, setiap propinsi diwajibkan mengembangkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Propinsi (RTRWP) yang disepakati secara penuh. Identifikasi dan zonasi
tata guna lahan seharusnya dibuat berdasarkan RTRWP tersebut. Banyak bukti
menunjukkan bahwa RTRWP belum rampung dan belum disetujui yang menunujukkan
lemahnya ketanggapan politis para pejabat daerah. Selain itu kualitas,
keandalan, dan transparansi RTRWP tersebut juga tidak dijamin. Rencana tersebut
sering sekali berbeda dengan klasifikasi lahan dari Tata Guna Hutan Kesepakatan
(TGHK) yang lama, yang masih diandalkan oleh Dephut.
Di sisi lain RTRW sering mengalami
manipulasi politik lokal atau dengan mudah diabaikan dalam hal alokasi lahan.
Perlu dilakukan usaha-usaha untuk menyediakan kapasitas dan fasilitas guna
menyelesaikan RTRWP Propinsi Riau sebagai masalah berprioritas tinggi sehingga
RTRWP tersebut dapat dipakai untuk zonasi, tata guna dan pengelolaan lahan yang
dapat diandalkan.
Berbagai kebijakan pemerintah dalam
pengendalian kebakaran hutan termasuk perundang-undangan yang ada selama ini,
baik di tingkat nasional maupun daerah berkaitan belum mampu menurunkan atau
menghentikan kejadian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau yang merupakan
salah satu isu lingkungan hidup penting di Propinsi Riau dan Nasional.
Sesuai dengan RTRWP dan ciri khas setiap
kab/kota, perlu ketanggapan pemerintah dalam merancang Rencana Pemadaman dan
Pencegahan Kebakaran Propinsi. Hal ini disebabkan faktor kebakaran hutan
merupakan efek terbesar yang dirasakan terkait ketidak beresan dalam pelakanaan
kebijakan sektor kehutanna di Provinsi Riau. Masalah koordinasi di antara
badan/dinas/instansi terkait (misalnya siapa, kapan dan bagaimana) sebaiknya
didefenisikan secara jelas dalam rencana ini. Diperlukan Institusi Penelitian
dan Pengembangan Kebakaran di Propinsi Riau untuk melakukan penelitian mengenai
sifat-sifat kebakaran dan kabut asap di berbagai wilayah Propinsi Riau.
Penelitian tersebut sebaiknya digunakan untuk membantu Kab/Kota menyiapkan
rencana pemadaman dan pencegahan kebakaran.
Ketanggapan dalam memperkuat penegakan
peraturan kehutanan di tingkat propinsi dan kabupaten guna meningkatkan
pencegahan kebakaran hutan dan menyediakan koordinator kunci untuk pemadam
kebakaran juga menjadi solusi yang sangat berguna. Dibutuhkan peningkatan
jumlah personil perlindungan hutan yang terlatih dan peningkatan secara
sistematis jumlah personil pemadam kebakaran yang terlatih dan peningkatan
secara sistematis kapasitas dari seluruh pelayanan dan otoritas yang berkaitan
dengan pengendaliaan kebakaran mulai dari tingkat Propinsi sampai tingkat
desa/kelurahan.
Diperlukan program pelatihan di tingkat
propinsi guna melatih para pelatih (training of trainer) dalam kesiapan
menghadapi kebakaran dan mencegah kebakaran. Pelatih-pelatih ini selanjutnya
dikirim ke seluruh kab/kota terutama yang rawan karhutla guna melatih penduduk
setempat dalam teknik-teknik penting dan guna melakukan simulasi operasi
pemadaman kebakaran sebagai bagian dari latihan di berbagai kab/kota.
Ketanggapan politis pemerintah juga harus
diikuti oleh ketanggapan masyarakat. Kesadaran dan keinginan masyarakat untuk
berpartisipasi dalam pencegahan, pengendalian dan pemadaman kebakaran amat
penting bagi program penanggulangan yang efektif, program penyadaran masyarakat
sebaiknya segera dilaksanakan di seluruh Propinsi Riau. Sebagian dana pendukung
untuk memulai program ini bisa berasal dari pemerintah kab/kota di Propinsi
Riau.
Kinerja
Administratif.
Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebagai pelaksanan kebijakan sektor kehutanan
di Provinsi Riau menjadi pihak yang disoroti dalam pelaksanaan kebijakan sektor
kehutanan di Provinsi Riau. Pelaksanana tugas dan fungsi Dinas Kehutanan
sebagai pelaksana administrasi kebijakan sektor kehutanan menjadi gambaran kinerja
adminsitrasi. Dalam pelaksanaan tugas Dinas Kehutanan Provinsi Riau tentunya
didasarkan pada regulasi dan rencana strategis dan rencana operasional yang
telah disusun dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan rencana strategis
Kementrian.
Selanjutnya dalam penyusunan Renstra SKPD perlu
adanya sinkronisasi/keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, Renstra K/L dan
Renstra provinsi/kabupaten/kota. Penyusunan Renstra Dinas Kehutanan Provinsi
Riau juga harus berpedoman pada RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019 dan
memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi. Renstra SKPD ini merupakan
pedoman bagi SKPD Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam menyusun Rencana Kerja
(Renja) SKPD yang kemudian digunakan sebagai acuan menyusun program dan
kegiatan SKPD, karena secara skematis, hubungan dokumen perencanaan ini
berkaitan dengan anggaran yang digunakan.
Secara administratif Luas daratan + 8.915.016 Ha
(82,60%) dari luas wilayah Provinsi Riau, sebagian besar adalah kawasan hutan,
yaitu + 4.182.359 Ha (46,91%) dari luas daratan Riau. Luas non kawasan hutan
4.277.964 hektar (49,75%) serta hutan mangrove/bakau/perairan seluas 138.433,62
hektar (1,61%), dengan rincian sebagai berikut :
Tabel 1. Rincian Fungsi
Kawasan Hutan Di Pro. Riau
|
No |
Fungsi |
Luas (HA) |
% |
|
1 |
Hutan
suaka alam/ taman wisata |
531.852,65 |
6.19 |
|
2 |
Hutan
lindung |
228.793,82 |
2.66 |
|
3 |
Hutan
produksi |
|
|
|
|
·
Tetap |
1.605.762,78 |
18.67 |
|
|
·
Terbatas |
1.815.949,74 |
21.12 |
|
4 |
Hutan
produksi yang dapat dikonversi |
1.913.136,00 |
22.25 |
|
5 |
Hutan
mangrove/bakau |
138.433,62 |
1.61 |
|
6 |
Areal
penggunaan lain (APL)-Pelepasan |
1.913.136,00 |
22.25 |
|
|
Jumlah |
8.598.575,00 |
100.00 |
Sumber
: Dinas Kehutanan Prov. Riau 2014
Data di atas
menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan hutan
sebagai paru-paru daerah, hal ini dikarenakan luas hutan produksi yang sangat
luas berbanding terbalik dengan pemanfaatan hutan untuk kehidupan ekologis itu
sendiri. Memang diakui sektor kehutanan merupakan salah satu sektor andalan
pembangunan Provinsi Riau, dimana sektor ini telah menjadi salah satu motor
penggerak pembangunan selama lebih dari 3 (tiga) dekade berupa penghasil
devisa, suplai industri terkait, serta sebagai pembangkit sektor lain. Lebih
dari 70% sektor lain tergantung kepada manfaat, fungsi dan keberadaan hutan.
Hutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan,
baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan
dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan
secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang
maupun yang akan datang.
Kembali kepada konteks administratif, adapun
faktor-faktor kelemahan yang penulis lihat dalam pelaksanaan kinerja
adminsitrasi terkait kebijakan sektor kehutanan di Provinsi Riau dari pelayanan
SKPD Dinas Kehutanan provinsi Riau adalah sebagai berikut :
1. Pemeliharaan
dan pengamanan batas kawasan hutan perlu terus dilakukan untuk memberikan batas
yang jelas di lapangan serta dan mendorong badan usaha kehutanan untuk segera
menyelesaikan penataan batas areal kerjanya dalam rangka pencegahan konflik
lahan, perambahan kawasan hutan dan illegal logging.
2. Perlu
mendorong kabupaten/kota untuk pembentukan wilayah pengelolaan hutan lestaria
di tingkat tapak (KPH) dan pemebentukan kelembagaannya.
3. Penyediaan
data dan informasi sumberdaya hutan yang up to date dengan memanfaatkan
teknologi informasi.
4. Mengoptimalkan
pemanfaatan hutan produksi dan memberikan akses kepada masyarakat sekitar hutan
dalam pemafaatan hasil hutan.
5. Sertifikasi
legalitas kayu terus ditingkatkan dan mendorong badan usaha kehutanan untuk
mendapatkan sertifikat legalitas kayu.
6. Pembangunan
posko terpadu pencegahan perambahan hutan dan Penangulangan Kebakaran Hutan dan
Lahan serta pembentukan Satgas-Satgas Perambahan dan Kebakaran hutan di
kabupaten/kota.
7. Peningkatan
kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis dengan memanfaatkan
Selain kelemahan-kelemahan diatas, penysusunan RTRW
seperti yang telah penulis jelaskan sebelumnya menjadi kelemahan yang paling
urgen. Proses penyusunan RTRW Provinsi Riau telah dimulai sejak tahun 1991,
dengan kegiatan Penyusunan Awal RTRWP Riau. Selanjutnya pada tahun 1994 telah
disahkan sebagai Perda No. 10/1994 tanpa melalui proses paduserasi dengan TGHK.
Kemudian pada tahun 2000 sampai dengan terjadi Revisi I terkait substansi UU
No.24/1992 dan Pemekaran Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dan tahun 2004
terjadi Revisi II terkait Pemekaran Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pada tahun
2008 dilakukan Penyesuaian substansi UU No.26/2007, PP No.26/2008 Proses Awal
Paduserasi di Kementerian Kehutanan dan pada tahun 2011 telah memasuki Tahap
finalisasi di Kementerian Kehutanan RI dan Evaluasi substansi di Kementerian PU
RI.
Selanjutnya memasuki tahun 2012 merupakan tahapan
penyelesaian RTRW Provinsi Riau, dimana saat ini draft RTRW Provinsi Riau,
menunggu persetujuan substansi di Kementerian Pekerjaan Umum RI (BKPRN) dan
persetujuan substansi di Kementerian Kehutanan RI (paduserasi kawasan hutan),
untuk selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap Ranperda RTRW Provinsi Riau di
Kementerian Dalam Negeri RI. Hasil akhir evaluasi tersebut sebagai bahan dalam
penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Riau, setelah melalui
pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau di DPRD Provinsi Riau.
Substansi yang menjadi pembahasan dalam paduserasi
pola ruang TGHK dan RTRWP Riau, adalah sebagai berikut :
1. Usulan
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (dari Kawasan Hutan menjadi Non Hutan (APL)
dengan usulan/GAP lebih kurang 3,5 juta Ha);
2. Usulan
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (misal dari Hutan Produksi (HP) menjadi
3. Hutan
Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan seterusny dengan usulan lebih kurang
513.000 Ha)
Beberapa permasalahan di dalam proses paduserasi
TGHK dan RTRWP Riau adalah sebagai berikut :
1. Terdapatnya
desa-desa tua yang berada pada kawasan hutan, baik Kawasan Konservasi, Hutan
Lindung maupun Hutan Produksi/Areal Konsesi.
2. Terdapatnya
beberapa infrastruktur strategis yang dibangun didalam kawasan hutan.
3. Terjadinya
tumpang tindih pemanfaatan kawasan baik antara lahan garapan masyarakat dengan
perusahaan, maupun antar perusahaan (kehutanan dengan perkebunan);
4. Kondisi
eksisting kawasan hutan yang telah menjadi permukiman, lahan garapan masyarakat
dan perkebunan sawit.
Pada tanggal 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan telah
memberikan persetujuan atas RTRW Provinsi Riau,namun demikian masih ada
beberapa wilayah yang belum terakomodir dalam persetujuan tersebut. Jelas
prihal tersebut diatas yang penulis jelaskan menunujukkan rumitnya adminsitrasi
kebijakan sektor kehutanan yang ada di Provinsi Riau.
Dimensi Normatif
Inkonsistensi regulasi sektor kehutanan di
Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya setidaknya menjadi
gambaran dimensi normatif dalam penerapannya. Kebakaran hutan akibat kegagalan
kebijakan sektor kehutanan yang berdampak pada bencana kabut asap. Contoh kasus
di Kota
Pekanbaru Sabagai Kota yang sangat terdampak sangat parah akibat asap,
sehari-hari harus tersbiasa dengan jarak pandang yang yang hanya sampai 100
sampai 200 meter. Sudah sejak tahun 1990, setiap tahun selalu saja sejumlah
daerah di Sumatera, khususnya Riau dan Jambi, selalu membuat dongkol negara
tetangga Singapura dan Malaysia yang terpaksa mengimpor asap beracun bekas
bakaran lahan dari Indonesia. Puluhan ribu anak sekolah diliburkan dan ratusan
tempat usaha ditutup karena serbuan asap. Sejumlah titik di Malaysia, nilai PSI
asap sempat tembus hingga 750. Di Dumai bahkan sempat menyentuh angka 900 PSI.
Padalah, nilai PSI diatas 300 saja sudah sangat berbahaya, karena bisa
menyebabkan infeksi pernafasan.
Kota Pekanbaru, sebagai Kota yang terdampak sangat parah
akibat asap, sehari-hari harus terbiasa dengan jarak pandang yang hanya 100
sampai 200 meter saja. Potensi kecelakaan akibat terbatasnya jarak pandang pun
sangat tinggi. Banyak jadwal penerbangan, dari dan menuju pekanbaru terpaksa
dibatalkan. Warga yang nekat keluar, harus mangalami mata merah, barair dan
sesak nafas bahkan sudah memakan korban jiwa.
Pelanggaran jelas
sudah terjadi, dan dengan degilnya berulang selama puluhan tahun. Ini
menunjukkan bahwa pelanggaran dilakukan dengan sengaja, terstruktur dan
sistematis. Bukan karena kejadian alam, dan tidak semata-mata dilakukan
orang-orang kampung yang memiliki 1 atau 2 hektar lahan. Undang-undang dan
regulasi kehutanan atau perkebunan diinjak-injak dengan sengaja. Aparat
keamanan dipandang sebelah mata, bahkan mungkin saja menjadi satu kesatuan
dengan para pembakar lahan.
Dalam dimensi normatif pemerintah telah
mengeluarkan berbagai peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan
kebabakaran hutan dan lahan antara lain: UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam dan Hayati, UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi dari
Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati, UU No. 6 Tahun 1994 tentang
Ratifikasi dari Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim, UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
dan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan
dengan kebakaran hutan dan atau lahan, bahwa kebakaran hutan dan lahan di
seluruh Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab setiap warga negara, dunia
usaha, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.
Dalam peraturan dan perundangan tersebut dikatakan:
·
Setiap orang berkewajiban mencegah kebakaran hutan dan
lahan.
·
Pemerintah bertanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran
hutan di hutan negara.
· Penanggung jawab usaha (perorangan, badan usah milik
swasta/negara/daerah, koperasi, yayasan) bertanggung jawab terhadap
pengendalian kebakaran di lokasi usahanya.
· Pengendalian kebakaran hutan pada hutan hak dilakukan
oleh pemegang hak.
Undang-Undang
Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah Nomor
45 tahun 2000 Tentang Perlindungan Hutan, memberikan sanksi penjara
hingga 10 tahun dan denda hingga 15 miliar bagi para pembakar lahan. Sayangnya,
banyak yang tertangkap hanya warga kampung biasa. Sedangkan
perusahaan-perusahaan yang dicurigai sebagai dalang pembakaran justru seolah
tak tersentuh.
Berbagai kebijakan pemerintah dalam
pengendalian kebakaran hutan termasuk perundang-undangan yang ada selama ini,
baik di tingkat nasional maupun daerah berkaitan belum mampu menurunkan atau
menghentikan kejadian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau yang merupakan
salah satu isu lingkungan hidup penting di Propinsi Riau dan Nasional. Hal ini
tentunya menunjukkan gambaran lemahnya penerapan dimensi normatif di sektor
kehutanan di Indonesia.
Kesimpulan
Hutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat
yang nyata bagi kehidupan, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi,
secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola,
dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan
masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Sebagai salah satu
penentu sistem penyangga kehidupan hutan telah memberikan manfaat yang besar
bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya, dimana hutan
mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga
keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap
mengutamakan kepentingan nasional dan daerah.
Provinsi Riau dengan posisi yang strategis, berada
dalam koridor pembangunan nasional dan global, berada pada koridor ekonomi
sumatera, berada pada jalur perdagangan internasional (Selat Malaka),
berhadapan dengan Negara Singapore dan Malaysia. Kawasan ini merupakan kutub
pertumbuhan ekonomi di Asia seperti kerjasama Asean Free Trade Area (AFTA),
Asean – China Free Trade Area (ACFTA), dan Asia Pacific Economic Cooperation
(APEC) sehingga memberi pengaruh langsung terhadap pembangunan Provinsi Riau.
Pembangunan kehutanan Provinsi Riau yang didukung posisi
strategis dan sumberdaya hutan yang besar, mempunyai tantangan dan permasalahan
yang kompleks. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan kehutanan harus diikuti
oleh ketanggapan politis, kinerja adminsitrasi, dan dimensi normatif yang baik,
sehingga hasil pembangunan kehutanan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat
dan meningkatkan daya saing daerah.
Saran
kebijakan
pembangunan sektor kehutanan pada dasarnya harus diikuti oleh akuntabilitas
yang mengharuskan para pelaksana kebijakan bertindak secara bertanggung jawab,
etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan publik yang
lebih luas. Permasalahan tidak sinkronnya kebijakan sektor kehutanan dengan
RTRW Provinsi Riau dan tidak jelasnya batas kawasan hutan di lapangan, karena
telah hilang dan rusak, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum adalah
permasalahan yang terjadi disektor kehutanan di Provinsi Riau. Disisi lain,
kemampuan rehabilitasi hutan dan lahan kritis cenderung semakin menurun karena
hutan dan lahan kritis yang akan direhabilitasi tersebut telah dikuasai oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab ditambah dengan bencana kabut asap yang sudah
berlangsung selama 18 tahun di Provinsi Riau manambah daftar fakta untuk segera
mengevaluasi kebijakan sektor kehutanan di Provinsi Riau bahkan di Indonesia
sebagai sebuah kesatuan dalam sistem pengelolaan hutan di Indonesia. Perlu
langkah konkrit dalam menata kebijakan sektor kehutanan di Provinsi Riau.
DAFTAR
PUSTAKA
Awang,
Azam, 2010, Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Denhardt, Janet V & Robert B,
2013. Pelayanan Publik Baru (Dari Manajemen Streering
ke Serving), Penerbit Kreasi
Wacana, Bantul.
Ndraha, Thaliziduhu, 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid
I. PT Rineka Cipta, Jakarta.
Spiro, Herbert J., 1969, RESPONSIBILITY IN GOVERNMENT: Theory and
Practice New Perspectives in Political Science, New York, Cincinnati,
Toronto, London, Melbourne: arik Van Nostrand Reinhold Company.
Subarsono,
Ag. Analisi Kebijakan Publik, 2008.
Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Soehartono, Irawan, 2007.
Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung
Suharto,
Edi, , 2008. Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta,
Bandung.
Wahab,
Solihin Abdul Wahab, 2008.
Pengantar Analisis kebijakan
public. UMM Press. Malang.

👍🏼👍🏼👍🏼
BalasHapusGas trus jan kasih kendor, yo aha🤘🏻
BalasHapussangat bagus dan bermanfaat
BalasHapus