Tugas Kebijakan dan Perundang Undangan Kehutanan                                    Berastagi,10 Januari 2021

 

 

 

Kebijakan Sektor Kehutanan Di Provinsi Riau

 

 

Oleh :

      Tirtayasa Br Karo            191201121

                                                          HUT 3C

 

 

 

 



 

 

 


PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021

 


KATA PENGANTAR

             Puji dan syukur kita panjatkan  banyak nikmat yang Tuhan berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Tuhan atas segala berkat, rahmat, dan hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Kebijakan dan Perundang Undangan Kehutanan yang berjudul “Kebijakan Sektor Kehutanan Di Provinsi Riau” .

Dalam penyusunannya, kami mengucapkan terima kasih kepada Dosen Penanggung Jawab kami yang telah memberikan dukungan, kasih, dan kepercayaan yang begitu besar. Dari sanalah, semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.

Meskipun kami berharap isi dari tugas ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar tugas Kebijakan dan Perundang Undangan Kehutanan ini dapat lebih baik lagi.

 

 

Berastagi, 10 Januari 2021

                                                                                                       

 

                                                                                                                                                Penyusun


 



Kebijakan Sektor Kehutanan Di Provinsi Riau

 

 

 

 

Latar Belakang

Hutan merupakan salah satu anugrah yang diberikan Allah SWT untuk dikelola dan digunakan dengan baik secara berkesinambungan untuk kemanfaatan kehidupan manusia. Provinsi Riau dianugerahi sumber daya hutan seluas 4.182.358,99 Ha yang terdiri dari hutan lindung (22.793,82 Ha), hutan suaka alam (531.852,65 Ha), hutan produksi terbatas (1.815.949,74 Ha) dan hutan produksi tetap (1.605.762,78 Ha). Namun sumber daya hutan yang menjadi nadi kehidupan ini belum dikelola secara optimal. Permasalahan kehutanan saat ini telah bergeser dari semula berupa pencurian hasil hutan illegal (illegal logging), menjadi perambahan kawasan hutan dan penguasaan lahan. Kegiatan ini menimbulkan kerusakan hutan dan menyebabkan lahan kritis. Kegiatan tersebut terjadi tidak hanya pada kawasan hutan produksi, bahkan telah merambah pada kawasan hutan lindung dan hutan suaka alam.

Kerusakan hutan dikawasan hutan lindung dan hutan suaka alam akibat illegal logging, perambahan kawasan, penguasaan lahan, kebakaran hutan, pada hutan lindung dan hutan suaka alam masing-masingnya seluas 103.936,82 Ha dan 22.273,65 Ha. Kerusakan hutan di kawasan hutan produksi terbatas dan tetap ternyata lebih luas lagi, masing-masingnya seluas 551.369,74 Ha dan 859.073,78 Ha. Pada tahun 2013, total luasan kerusakan kawasan hutan seluas 1.536.653,99 Ha atau sekitar 36,74 % dari total luasan hutan Provinsi Raiau. Kondisi ini disebabkan tidak jelasnya batas kawasan hutan di lapangan, karena telah hilang dan rusak, lemahnya pengawasan dan penegakan hokum. Disisi lain, kemampuan rehabilitasi hutan dan lahan kritis cenderung semakin menurun, karena hutan dan lahan kritis yang akan direhabilitasi tersebut telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pada tahun 2009, rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas 275,28 ribu hektar turun menjadi 95 ribu hektar pada tahun 2013.

Hutan mempunyai peran penting sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Namun karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan seperti illegal logging, perambahan kawasan, okupasi lahan, kebakaran hutan dan penyerobotan kawasan hutan menjadikan peran hutan semakin berkurang. Kondisi ini diperparah oleh perubahan cuaca ekstrim, sebagai dampak dari “pemanasan global”. Pada musim hujan, hari hujan meningkat hingga 200 hari pertahun dan curah hujan hingga 4.080 mm/tahun. Kondisi hari hujan dan curah hujan yang tinggi dengan fungsi hutan yang semakin menurun menjadikan Provinsi Riau terus dilanda bencana banjir. Frekuensi bencana banjir dan jumlah jiwa menderita cenderung meningkat. Pada tahun 2011, frekuwnsi banjir sebanyak 12 kali, meningkat menjadi 27 kali pada tahun 2012. Jumlah jiwa menderita meningkat dari 7.669 jiwa menjadi 16.134 jiwa.

Kebijakan sektor kehutanan tentunya tidak bisa dilepaskan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dalam rangka Penyusunan Renstra Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kehutanan harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi sehingga mampun mengidentifikasi implikasi rencana struktur dan pola ruang terhadap kebutuhan kebijakan kehutanan, dengan cara membandingkan rencana tata ruang dengan kondisi eksisting, selanjutnya mengidentifikasi arah pengembangan pelayanan, perkiraan kebutuhan pelayanan lima tahun bahkan jangka panjang kedepan.        

Di Provinsi Riau penyusunan Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2014-2019 harus mengacu kepada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau belum terwujud prinsip keselarasan dan kesinambungan pembangunan daerah. Permasalahannya adalah  Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, perlu segera dilaksanakan dengan meningkatkan koordinasi dengan Kementrian Kehutanan sehingga tidak terjadi standar ganda dalam kebijakan yang terkait dengan pemanfaatan ruang di Provinsi Riau.

Provinsi Riau melalui Revisi RTRW telah membuat skenario hijau (Riau Green Scenario) guna mengembalikan kawasan lindung mengantisipasi pemanasan global, dengan mengembalikan fungsi hutan menurut peraturan dan ketentuan yang berlaku, seperti hulu sungai sebagai resapan air harus menjadi kawasan yang berfungsi lindung dan merekomendasikan tanaman tertentu (kayu-kayuan) sebagai tanaman sela pada perkebunan kelapa sawit.

 

Kebijakan Publik

Kebiajakan publik menurut Dye (1981) adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukakan. Konsep tersebut sangat luas karena kebijakan publik mencakup sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah disamping yang dilakukakan oleh pemerintah ketika pemerintah menghadapi suatu masalah publik. Sebagai contoh, ketika pemerintah mengetahui jalan itu rusak dan pemerintah tidak membuat kebijakan memperbaikinya berarti pemerintah sudah mengambil kebijakan. Defenisi kebijakan publik dari Thomas Dye tersebut mengendung makna bahwa :

  1. Kebijakan publik tersebut dibuat oleh badan pemerintah, bukan organisasi swasta.
  2. Kebijakan publik menyangkut pilihan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh badan pemerintah. (Subarsono, 2008)

            Anderson mendefinisikan kebijakan publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah. Walaupun disadari bahwa kebijakan publik dapat dipengaruhi oleh para aktor diliuar pemerintah. (Subarsono, 2008).   Untuk memahami berbagai definisi kebijakan publik, ada baiknya jika kita membahas beberapa konsep kunci yang termuat dalam kebijakan publik (Suharto, 2008), diantaranya :

·         Tindakan pemerintah yang berwenang. Kebijakan publik adalah tindakan yang dibuat dan diimplementasikan oleh badan pemerintah yang memiliki kewenangan hukum, politis dan finansial untuk melakukannya.

·         Sebuah reaksi terhadap kebutuhan dan masalah dunia nyata. Kebijakan publik berupaya merespon masalah atau kebuthan konkrit yang berkembang dimasyarakat.

·         Seperangkat tindakan yang berorientasi pada tujuan. Kebijakan publik biasanya bukanlah sebuah keputusan tungal, melainkan terdiri dari beberapa pilihan tindakan atau strategi yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu demi kepantingan orang banyak.

·         Sebuah keputusan untuk melakuakan atau tidak melakukan sesuatu. Kebijakan publik pada umumnya merupakan tindakan kolektif untuk memecahkan masalah sosial. Namun, kebijakan publik bisa juga dirumuskan berdasarkan keyakinan bahwa masalah sosial akan dapat dipecahkan oleh kerangka kebijakan yang sudah ada dan kenrenanya tidak memerlukan tindakan tertentu.

·         Sebuah justifikasi yang dibuat oleh seorang atau beberapa orang aktor. Kebijakan publik berisi sebuah pernyataan atau justifikasi terhadap langkah-langkah atau rencana tindakan yang telah dirumuskan, bukan sebuah maksud atau janji yang belum dirumuskan. Keputusan yang telah dirumuskan dalam kebijakan publik bisa dibuat oleh sebuah badan pemerintahan, maupun oleh beberapa perwakilan lembaga pemerintah.

            Lingkup kebijakan publik dapat dikatakan sangatlah luas karena mencakup berbagai sektor atau bidang pembangunan seperti kebijakan bidang pendidikan, pertanian, kesehatan, transportasi, pertahanan, dan sebagainya. Disamping itu, dilihat dari hirarkinya, kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional, maupun lokal, seperti Undang-undang, peraturan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Keputusan Bupati/Walikota.

Kebijakan yang baik tidak memiliki arti apa-apa jika tidak dapat diimplementasikan. Apabila sebuah kebijakan telah ditetapkan, maka proses perumusan kebijakan menginjak tahapan implementasi. Tahap ini melibatkan serangkaian kegiatan yang meliputi pemberitahuan kepada publik mengenai pilihan kebijakan yang diambil, instrumen kebijakan yang digunakan, staf yang akan melaksanakan program, pelayanan-pelayanan yang akan diberikan, anggaran yang telah disiapkan, dan laporan-laporan yang akan dievaluasi.(Soehartono, 2007).

            Implementasi kebijakan adalah satu aktivitas dari kegiatan administrasi sebagai suatu institusi dimaksudkan sebagai salah satu proses kegiatan yang dilakukan oleh unit administrastif atau unit birokratik. (Awang, 2010). Secara garis besar kita dapat mengatakan bahwafungsi implementasi itu ialah untuk membentuk suatu hubungan yang memungkinkan tujuan-tujuan ataupun sasaran-sasaran kebijakan publik diwujudkan sebagai ”outcome” (hasil akhir) kegiatan-kegiatan pemerintah. Sebab itu fungsi implementasi mencakup pula penciptaan apa yang dalam ilmu kebijakan publik (Publik Science) disebut ”Polocy delivery system” (sistem penyampaian/penerusan kebijakan publik ) yang biasanya terdiri dari cara-cara atau sarana-sarana tertentu yang dirancang/ didesain secara khusus serta diarahkan menuju tercapainya tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang dikehendaki.(Wahab, 2008)

 

Akuntabilitas

Ndaha menjelaskan tanggung jawab merupakan salah satu mata rantai, dan mata rantai terpenting, yang menghubungkan perintah, janji (commitment), dan status, dengan percaya dalam hubungan pemerintahan. Ndara menjelasakan ada dua sumber utama teoritik tentang tanggung jawab, di sektor publik dan sektor privat :

1.      Herbert J.Spiro. Judul “Responsibility in Goverment: Theory and Practice” (1969)

2.      Archie B.Carroll. Judul” Managing Corporate Social Responsibility” (1977).

Menurut Spiro, responsibility dapat diartikan sebagai accountability (perhitungan), sebagai obligation (kewajiban), dan sebagai cause (penggerak).

1.      Accuontability, menunjukkan sejauh mana seorang pelaku pemerintahan terbukti mampu menjalankan tugas atau perintah yang diamanatkan kepadanya, menurut cara, alat, dan tingkat pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, terlepas, dipaksa, harus, atau karena tiada pilihan, dan dalam pada itu harus menerima risikonya.

2.      Obligativeness atau obligedness, menunjukkan sejauh mana seorang pelaku pemerintahan menepati, menunaikan, dan memenuhi janji (pledge, commitment, sense of duty, lahir dari kesepakatan) nya (kepada Tuhan, alam, masyarakat, dan dirinya sendiri) pada suatu saat, sedia menunaikan kewajiban-kewajiban yang lahir atau akibat dari status (kedudukan,posisi) sebagai pemerintah, dan sejauh mana ia bersedia memikul sanksi, dampak atau resikonya.

3.      Causativeness, menunjukkan sejauh mana tingkat kepedulian yang menggerakkan seorang pelaku pemerintahan, terlepas dari (tinggi-rendah) statusnya atau jabatannya, untuk bertindak atas inisiatif sendiri (Freies Ermessen, discretion) berdasarkan pilihan-bebas (free-will) dalam menghadapi suatu masalah atau perubahan, dan siap menanggung segala risiko dari akibatnya.

       Pemerintah bertanggung jawab dalam hal pencapaian tujuan negara yang telah ditetapkan secara konstitusional. Dalam UUD 1945 dal ini tercantum di dalam pembukaan, yang berbunyi :

....melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang....

            Melindungi, menajukan, mencerdaskan, dan ikut, adalah empat butir yang merupakan tujuan tersebut melalui keputusan politik dirinci dan didefinisikan guna menciptakan kepastian hukum, cara dan alat mencapainya diatur lebih lanjut di dalam batang tubuh UUD, aturan-aturan penyelenggaraan dan perintah-perintah pelaksanaannya secara hierarki sampai pada tingkat operasional di lapangan. Pertanggung jawabannya pun bertingkat pula. Dengan demikian, tolok ukur akuntabilitas adalah efektivitas, efesiensi, dan produktivitas pemerintahan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, baik standar input, standar output, standar throughput, dan standar outcomes, lepas dari persoalan, apakah pelaku (aktor) menyetujui perintah itu atau ia merasa terpaksa, dipaksa, atau tiada pilihan lain.

        Accountability (perhitungan, laporan pelaksanaan tugas) yang disampaikan kepada atasan atau pemberi tugas (misalnya mandator) oleh bawahan atau yang diberi kuasa (misalnya mandataris) dalam batasan-batasan kekuasaan (tugas) yang diterimanya. Perspektif akuntabilitas dalam layanan publik Baru berbeda baik dengan Administrasi Publik Lama maupun Manajemen Publik Baru. Ukuran efesiensi dan hasil adalah penting, tetapi ia tidak dapat membahas atau meliputi harapan lain yang kita pegang yang mengharuskan adminsitrator bertindak secara bertanggung jawab, etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan publik. Dalam layanan publik baru, cita-cita kewarganegaraan dan kepentingan publik berada di titik sentral. (Denhardt, 2013).

Akuntabilitas dalam layanan publik menyarankan suatu rekonseptualisasi peran palayan publik sebagai pemimpin, wali, dan utusan kepentingan publik. Edward Weber (1999) mengenai model manajemen ekosistem akat rumput (grass-roots ecosystem management (GREM), yang memperhatikan akuntabilitas administratif, dalam suatu dunia tata pemerintahan yang tersentralisasi, pembagian kekuasaan, proses keputusan kolaboratif, manajemen berorientasi hasil, dan partisipasi warga negara yang luas. (Denhardt, 2013).

Pemikiran Spiro, Herbert J., 1969, dalam bukunya yang  RESPONSIBILITY IN GOVERNMENT: Theory and Practice New Perspectives in Political Science, mengandung substansi  jawaban atas pertanyaan apa yang harus dipertanggung jawabkan? Dan jawabannya terkandung dalam defenisi Responsibility itu sendiri, menurut Spiro adalah:

1.      Penggunaan wewenang yang diterima dari sumbernya

2.      Sumpah jabatan (janji kepada Allah, manusia, dan diri sendiri)

3.      Janji-janji kepada yang-diperintah (rakyat) melalui pidato, kampanye, tindakan, dan ucapan.

4.      Komitmen pribadi atas pilihan bebas menerima jabatan yang bersangkutan.

5.      Tindakan yang dilakukan atas prakarsa sendiri (Freies Ermessen, discretion)

6.      Tindakan pribadi (“oknum”)

7.      Warisan pejabat pendahulunya.

            Jika definisi Spiro digunakan, hal yang harus dipertanggung jawabkan bukan hanya pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum di dalam job description atau mandat yang diterima hasil-hasilnya, tetapi juga kegagalan, faktor-faktornya, dan atau dampak negatifnya di dalam masyarakat. Laporan dibuat tidak Asal Bapak Senang (ABS), melainkan  laporan apa adanya termasuk baik dan buruknya. (Ndraha, 2003)

 

.

     Ketanggagapan Politis.

 

            Kebijakan sektor kehutanan tidak hanya dilihat dari faktor teknis, tetapi ketanggapan politis para pejabat pemerintah baik tingkat nasional maupun daerah sangat mempengaruhi strategi pembangunan sektor kehutanan di Provinsi Riau. Kepentingan publik wajib didahulukan diatas kepentingan pribadi pejabat pemerintahan. Sudah menjadi rahasia umum ketika masa pemilihan kepala daerah pihak-pihak pengusaha dalam hal ini adalah perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sekor kehutanan memberikan bantuan dana kampanye kepada calon-calon kepala daerah. Sebaliknya calon kepala daerah yang menang dan memimpin lima tahun kedepan akan memberikan efek terimakasih kepada perusahaan-perusahaan tersebut terkait kemudahaan dalam perizinan dan alih fungsi lahan untuk kepentingan industri. Lemahnya implementasi regulasi sektor kehutanan yang dinilai banyak celah yang bisa dimainkan belum lagi tumpang tindih regulasi kehutanan dengan pertanahan dan pekerjaan umum makin membuat pemanfatan celah pemanfaatan hutan untuk kepentingan industri.

       Lemahnya ketanggapan politis para pejabat Pemerintah Provinsi Riau dalam percepatan pengesahan Rencana Tata Tuang Ruang (RTRW) juga menjadi sebab pembangunan dan penataan sektor kehutanan di Provinsi Riau. Tata ruang dan zonasi tata guna lahan merupakan masalah penting, terutama pada tingkat propinsi dan kab/kota. Menurut peraturan, setiap propinsi diwajibkan mengembangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) yang disepakati secara penuh. Identifikasi dan zonasi tata guna lahan seharusnya dibuat berdasarkan RTRWP tersebut. Banyak bukti menunjukkan bahwa RTRWP belum rampung dan belum disetujui yang menunujukkan lemahnya ketanggapan politis para pejabat daerah. Selain itu kualitas, keandalan, dan transparansi RTRWP tersebut juga tidak dijamin. Rencana tersebut sering sekali berbeda dengan klasifikasi lahan dari Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang lama, yang masih diandalkan oleh Dephut. 

            Di sisi lain RTRW sering mengalami manipulasi politik lokal atau dengan mudah diabaikan dalam hal alokasi lahan. Perlu dilakukan usaha-usaha untuk menyediakan kapasitas dan fasilitas guna menyelesaikan RTRWP Propinsi Riau sebagai masalah berprioritas tinggi sehingga RTRWP tersebut dapat dipakai untuk zonasi, tata guna dan pengelolaan lahan yang dapat diandalkan.

            Berbagai kebijakan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan termasuk perundang-undangan yang ada selama ini, baik di tingkat nasional maupun daerah berkaitan belum mampu menurunkan atau menghentikan kejadian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau yang merupakan salah satu isu lingkungan hidup penting di Propinsi Riau dan Nasional.

            Sesuai dengan RTRWP dan ciri khas setiap kab/kota, perlu ketanggapan pemerintah dalam merancang Rencana Pemadaman dan Pencegahan Kebakaran Propinsi. Hal ini disebabkan faktor kebakaran hutan merupakan efek terbesar yang dirasakan terkait ketidak beresan dalam pelakanaan kebijakan sektor kehutanna di Provinsi Riau. Masalah koordinasi di antara badan/dinas/instansi terkait (misalnya siapa, kapan dan bagaimana) sebaiknya didefenisikan secara jelas dalam rencana ini. Diperlukan Institusi Penelitian dan Pengembangan Kebakaran di Propinsi Riau untuk melakukan penelitian mengenai sifat-sifat kebakaran dan kabut asap di berbagai wilayah Propinsi Riau. Penelitian tersebut sebaiknya digunakan untuk membantu Kab/Kota menyiapkan rencana pemadaman dan pencegahan kebakaran.

            Ketanggapan dalam memperkuat penegakan peraturan kehutanan di tingkat propinsi dan kabupaten guna meningkatkan pencegahan kebakaran hutan dan menyediakan koordinator kunci untuk pemadam kebakaran juga menjadi solusi yang sangat berguna. Dibutuhkan peningkatan jumlah personil perlindungan hutan yang terlatih dan peningkatan secara sistematis jumlah personil pemadam kebakaran yang terlatih dan peningkatan secara sistematis kapasitas dari seluruh pelayanan dan otoritas yang berkaitan dengan pengendaliaan kebakaran mulai dari tingkat Propinsi sampai tingkat desa/kelurahan.

            Diperlukan program pelatihan di tingkat propinsi guna melatih para pelatih (training of trainer) dalam kesiapan menghadapi kebakaran dan mencegah kebakaran. Pelatih-pelatih ini selanjutnya dikirim ke seluruh kab/kota terutama yang rawan karhutla guna melatih penduduk setempat dalam teknik-teknik penting dan guna melakukan simulasi operasi pemadaman kebakaran sebagai bagian dari latihan di berbagai kab/kota.

            Ketanggapan politis pemerintah juga harus diikuti oleh ketanggapan masyarakat. Kesadaran dan keinginan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan, pengendalian dan pemadaman kebakaran amat penting bagi program penanggulangan yang efektif, program penyadaran masyarakat sebaiknya segera dilaksanakan di seluruh Propinsi Riau. Sebagian dana pendukung untuk memulai program ini bisa berasal dari pemerintah kab/kota di Propinsi Riau.

 

Kinerja Administratif.

Dinas Kehutanan Provinsi Riau sebagai pelaksanan kebijakan sektor kehutanan di Provinsi Riau menjadi pihak yang disoroti dalam pelaksanaan kebijakan sektor kehutanan di Provinsi Riau. Pelaksanana tugas dan fungsi Dinas Kehutanan sebagai pelaksana administrasi kebijakan sektor kehutanan menjadi gambaran kinerja adminsitrasi. Dalam pelaksanaan tugas Dinas Kehutanan Provinsi Riau tentunya didasarkan pada regulasi dan rencana strategis dan rencana operasional yang telah disusun dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan rencana strategis Kementrian.

Selanjutnya dalam penyusunan Renstra SKPD perlu adanya sinkronisasi/keterkaitan Renstra SKPD dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota. Penyusunan Renstra Dinas Kehutanan Provinsi Riau juga harus berpedoman pada RPJMD Provinsi Riau tahun 2014-2019 dan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi. Renstra SKPD ini merupakan pedoman bagi SKPD Dinas Kehutanan Provinsi Riau dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) SKPD yang kemudian digunakan sebagai acuan menyusun program dan kegiatan SKPD, karena secara skematis, hubungan dokumen perencanaan ini berkaitan dengan anggaran yang digunakan.

Secara administratif Luas daratan + 8.915.016 Ha (82,60%) dari luas wilayah Provinsi Riau, sebagian besar adalah kawasan hutan, yaitu + 4.182.359 Ha (46,91%) dari luas daratan Riau. Luas non kawasan hutan 4.277.964 hektar (49,75%) serta hutan mangrove/bakau/perairan seluas 138.433,62 hektar (1,61%), dengan rincian sebagai berikut :

 

Tabel 1. Rincian Fungsi Kawasan Hutan Di Pro. Riau

No

Fungsi

Luas (HA)

%

1

Hutan suaka alam/ taman wisata

531.852,65

6.19

2

Hutan lindung

228.793,82

2.66

3

Hutan produksi

 

 

 

·         Tetap

1.605.762,78

18.67

 

·         Terbatas

1.815.949,74

21.12

4

Hutan produksi yang dapat dikonversi

1.913.136,00

22.25

5

Hutan mangrove/bakau

138.433,62

1.61

6

Areal penggunaan lain (APL)-Pelepasan

1.913.136,00

22.25

 

Jumlah

8.598.575,00

100.00

Sumber : Dinas Kehutanan Prov. Riau 2014

 

Data di atas  menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan hutan sebagai paru-paru daerah, hal ini dikarenakan luas hutan produksi yang sangat luas berbanding terbalik dengan pemanfaatan hutan untuk kehidupan ekologis itu sendiri. Memang diakui sektor kehutanan merupakan salah satu sektor andalan pembangunan Provinsi Riau, dimana sektor ini telah menjadi salah satu motor penggerak pembangunan selama lebih dari 3 (tiga) dekade berupa penghasil devisa, suplai industri terkait, serta sebagai pembangkit sektor lain. Lebih dari 70% sektor lain tergantung kepada manfaat, fungsi dan keberadaan hutan. Hutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.

Kembali kepada konteks administratif, adapun faktor-faktor kelemahan yang penulis lihat dalam pelaksanaan kinerja adminsitrasi terkait kebijakan sektor kehutanan di Provinsi Riau dari pelayanan SKPD Dinas Kehutanan provinsi Riau adalah sebagai berikut :

1.   Pemeliharaan dan pengamanan batas kawasan hutan perlu terus dilakukan untuk memberikan batas yang jelas di lapangan serta dan mendorong badan usaha kehutanan untuk segera menyelesaikan penataan batas areal kerjanya dalam rangka pencegahan konflik lahan, perambahan kawasan hutan dan illegal logging.

2.  Perlu mendorong kabupaten/kota untuk pembentukan wilayah pengelolaan hutan lestaria di tingkat tapak (KPH) dan pemebentukan kelembagaannya.

3. Penyediaan data dan informasi sumberdaya hutan yang up to date dengan memanfaatkan teknologi informasi.

4.  Mengoptimalkan pemanfaatan hutan produksi dan memberikan akses kepada masyarakat sekitar hutan dalam pemafaatan hasil hutan.

5.  Sertifikasi legalitas kayu terus ditingkatkan dan mendorong badan usaha kehutanan untuk mendapatkan sertifikat legalitas kayu.

6. Pembangunan posko terpadu pencegahan perambahan hutan dan Penangulangan Kebakaran Hutan dan Lahan serta pembentukan Satgas-Satgas Perambahan dan Kebakaran hutan di kabupaten/kota.

7.  Peningkatan kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis dengan memanfaatkan

Selain kelemahan-kelemahan diatas, penysusunan RTRW seperti yang telah penulis jelaskan sebelumnya menjadi kelemahan yang paling urgen. Proses penyusunan RTRW Provinsi Riau telah dimulai sejak tahun 1991, dengan kegiatan Penyusunan Awal RTRWP Riau. Selanjutnya pada tahun 1994 telah disahkan sebagai Perda No. 10/1994 tanpa melalui proses paduserasi dengan TGHK. Kemudian pada tahun 2000 sampai dengan terjadi Revisi I terkait substansi UU No.24/1992 dan Pemekaran Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dan tahun 2004 terjadi Revisi II terkait Pemekaran Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Pada tahun 2008 dilakukan Penyesuaian substansi UU No.26/2007, PP No.26/2008 Proses Awal Paduserasi di Kementerian Kehutanan dan pada tahun 2011 telah memasuki Tahap finalisasi di Kementerian Kehutanan RI dan Evaluasi substansi di Kementerian PU RI.

Selanjutnya memasuki tahun 2012 merupakan tahapan penyelesaian RTRW Provinsi Riau, dimana saat ini draft RTRW Provinsi Riau, menunggu persetujuan substansi di Kementerian Pekerjaan Umum RI (BKPRN) dan persetujuan substansi di Kementerian Kehutanan RI (paduserasi kawasan hutan), untuk selanjutnya dilakukan evaluasi terhadap Ranperda RTRW Provinsi Riau di Kementerian Dalam Negeri RI. Hasil akhir evaluasi tersebut sebagai bahan dalam penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Riau, setelah melalui pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Riau di DPRD Provinsi Riau.

Substansi yang menjadi pembahasan dalam paduserasi pola ruang TGHK dan RTRWP Riau, adalah sebagai berikut :

1.      Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (dari Kawasan Hutan menjadi Non Hutan (APL) dengan usulan/GAP lebih kurang 3,5 juta Ha);

2.      Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan (misal dari Hutan Produksi (HP) menjadi

3.      Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan seterusny dengan usulan lebih kurang 513.000 Ha)

Beberapa permasalahan di dalam proses paduserasi TGHK dan RTRWP Riau adalah sebagai berikut :

1.      Terdapatnya desa-desa tua yang berada pada kawasan hutan, baik Kawasan Konservasi, Hutan Lindung maupun Hutan Produksi/Areal Konsesi.

2.      Terdapatnya beberapa infrastruktur strategis yang dibangun didalam kawasan hutan.

3.  Terjadinya tumpang tindih pemanfaatan kawasan baik antara lahan garapan masyarakat dengan perusahaan, maupun antar perusahaan (kehutanan dengan perkebunan);

4.  Kondisi eksisting kawasan hutan yang telah menjadi permukiman, lahan garapan masyarakat dan perkebunan sawit.

Pada tanggal 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan telah memberikan persetujuan atas RTRW Provinsi Riau,namun demikian masih ada beberapa wilayah yang belum terakomodir dalam persetujuan tersebut. Jelas prihal tersebut diatas yang penulis jelaskan menunujukkan rumitnya adminsitrasi kebijakan sektor kehutanan yang ada di Provinsi Riau.

 

Dimensi Normatif

            Inkonsistensi regulasi sektor kehutanan di Indonesia pada umumnya dan di Provinsi Riau pada khususnya setidaknya menjadi gambaran dimensi normatif dalam penerapannya. Kebakaran hutan akibat kegagalan kebijakan sektor kehutanan yang berdampak pada bencana kabut asap. Contoh kasus di Kota Pekanbaru Sabagai Kota yang sangat terdampak sangat parah akibat asap, sehari-hari harus tersbiasa dengan jarak pandang yang yang hanya sampai 100 sampai 200 meter. Sudah sejak tahun 1990, setiap tahun selalu saja sejumlah daerah di Sumatera, khususnya Riau dan Jambi, selalu membuat dongkol negara tetangga Singapura dan Malaysia yang terpaksa mengimpor asap beracun bekas bakaran lahan dari Indonesia. Puluhan ribu anak sekolah diliburkan dan ratusan tempat usaha ditutup karena serbuan asap. Sejumlah titik di Malaysia, nilai PSI asap sempat tembus hingga 750. Di Dumai bahkan sempat menyentuh angka 900 PSI. Padalah, nilai PSI diatas 300 saja sudah sangat berbahaya, karena bisa menyebabkan infeksi pernafasan.

            Kota Pekanbaru, sebagai Kota yang terdampak sangat parah akibat asap, sehari-hari harus terbiasa dengan jarak pandang yang hanya 100 sampai 200 meter saja. Potensi kecelakaan akibat terbatasnya jarak pandang pun sangat tinggi. Banyak jadwal penerbangan, dari dan menuju pekanbaru terpaksa dibatalkan. Warga yang nekat keluar, harus mangalami mata merah, barair dan sesak nafas bahkan sudah memakan korban jiwa.

            Pelanggaran jelas sudah terjadi, dan dengan degilnya berulang selama puluhan tahun. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran dilakukan dengan sengaja, terstruktur dan sistematis. Bukan karena kejadian alam, dan tidak semata-mata dilakukan orang-orang kampung yang memiliki 1 atau 2 hektar lahan. Undang-undang dan regulasi kehutanan atau perkebunan diinjak-injak dengan sengaja. Aparat keamanan dipandang sebelah mata, bahkan mungkin saja menjadi satu kesatuan dengan para pembakar lahan.

            Dalam dimensi normatif pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan kebabakaran hutan dan lahan antara lain: UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayati, UU Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi dari Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati, UU No. 6 Tahun 1994 tentang Ratifikasi dari Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

            Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, bahwa kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia merupakan tugas dan tanggung jawab setiap warga negara, dunia usaha, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat. Dalam peraturan dan perundangan tersebut dikatakan:

·         Setiap orang berkewajiban mencegah kebakaran hutan dan lahan.

·         Pemerintah bertanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran hutan di hutan negara.

·   Penanggung jawab usaha (perorangan, badan usah milik swasta/negara/daerah, koperasi, yayasan) bertanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran di lokasi usahanya.

·        Pengendalian kebakaran hutan pada hutan hak dilakukan oleh pemegang hak.

            Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah  Nomor  45 tahun 2000 Tentang Perlindungan Hutan, memberikan sanksi penjara hingga 10 tahun dan denda hingga 15 miliar bagi para pembakar lahan. Sayangnya, banyak yang tertangkap hanya warga kampung biasa. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang dicurigai sebagai dalang pembakaran justru seolah tak tersentuh.

            Berbagai kebijakan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan termasuk perundang-undangan yang ada selama ini, baik di tingkat nasional maupun daerah berkaitan belum mampu menurunkan atau menghentikan kejadian kebakaran hutan dan lahan di Propinsi Riau yang merupakan salah satu isu lingkungan hidup penting di Propinsi Riau dan Nasional. Hal ini tentunya menunjukkan gambaran lemahnya penerapan dimensi normatif di sektor kehutanan di Indonesia.

      

Kesimpulan

Hutan sebagai modal pembangunan memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat, baik generasi sekarang maupun yang akan datang. Sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya, dimana hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan daerah.

Provinsi Riau dengan posisi yang strategis, berada dalam koridor pembangunan nasional dan global, berada pada koridor ekonomi sumatera, berada pada jalur perdagangan internasional (Selat Malaka), berhadapan dengan Negara Singapore dan Malaysia. Kawasan ini merupakan kutub pertumbuhan ekonomi di Asia seperti kerjasama Asean Free Trade Area (AFTA), Asean – China Free Trade Area (ACFTA), dan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) sehingga memberi pengaruh langsung terhadap pembangunan Provinsi Riau. Pembangunan kehutanan Provinsi Riau yang didukung posisi strategis dan sumberdaya hutan yang besar, mempunyai tantangan dan permasalahan yang kompleks. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan kehutanan harus diikuti oleh ketanggapan politis, kinerja adminsitrasi, dan dimensi normatif yang baik, sehingga hasil pembangunan kehutanan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan daya saing daerah.

 

 

 

Saran

kebijakan pembangunan sektor kehutanan pada dasarnya harus diikuti oleh akuntabilitas yang mengharuskan para pelaksana kebijakan bertindak secara bertanggung jawab, etis, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan publik yang lebih luas. Permasalahan tidak sinkronnya kebijakan sektor kehutanan dengan RTRW Provinsi Riau dan tidak jelasnya batas kawasan hutan di lapangan, karena telah hilang dan rusak, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum adalah permasalahan yang terjadi disektor kehutanan di Provinsi Riau. Disisi lain, kemampuan rehabilitasi hutan dan lahan kritis cenderung semakin menurun karena hutan dan lahan kritis yang akan direhabilitasi tersebut telah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab ditambah dengan bencana kabut asap yang sudah berlangsung selama 18 tahun di Provinsi Riau manambah daftar fakta untuk segera mengevaluasi kebijakan sektor kehutanan di Provinsi Riau bahkan di Indonesia sebagai sebuah kesatuan dalam sistem pengelolaan hutan di Indonesia. Perlu langkah konkrit dalam menata kebijakan sektor kehutanan di Provinsi Riau.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Awang, Azam, 2010, Implementasi Pemberdayaan Pemerintah Desa, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

 

Denhardt, Janet V & Robert B, 2013. Pelayanan Publik Baru (Dari Manajemen Streering ke Serving), Penerbit Kreasi Wacana, Bantul.

 

Ndraha, Thaliziduhu, 2003. Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru) Jilid I. PT Rineka Cipta, Jakarta.

 

Spiro, Herbert J., 1969, RESPONSIBILITY IN GOVERNMENT: Theory and Practice New Perspectives in Political Science,  New York, Cincinnati, Toronto, London, Melbourne: arik  Van Nostrand Reinhold Company.

 

Subarsono, Ag. Analisi Kebijakan Publik, 2008. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

 

Soehartono, Irawan, 2007. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung

 

Suharto, Edi, , 2008. Analisis Kebijakan Publik, Alfabeta, Bandung.

 

Wahab, Solihin Abdul Wahab, 2008. Pengantar Analisis kebijakan public. UMM Press. Malang.

 

Komentar

Posting Komentar